Dokter Richard Lee Dibebaskan, Atas Perintah Kapolri

Dokter Richard Lee Dibebaskan, Atas Perintah Kapolri

JAKARTA – Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan polisi setelah sebelumnya dijemput paksa di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).

Menurut polisi, dokter kecantikan itu dibebaskan karena bersikap kooperatif.

Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“(Dokter Richard Lee) Saat diminta keterangan kooperatif. Atas dasar ini, tidak ditahan,’’ kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Lanjut Razman, pria yang tengah berseteru dengan artis Kartika Putri itu tidak harus menjalani wajib lapor.

“Tidak (wajib lapor) bukan kejahatan yang luar biasa,’’ ucapnya.

Sementara itu, Richard Lee menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan publik yang memberik dukungan dan mendoakan.

“Terima kasih semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, wadir bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih,” kata Richard Lee. (din/fin)

Baca juga:

Wow! Indramayu Mau Bikin Kebun Binatang, di Sini Lokasinya

Oh Ternyata… Tawuran di Samiaji karena Rebutan Karangan Bunga

Dukun dan 23 Warga Ditangkap, Sebar Famplet Ajakan Penjarahan Toko Demi Minta Japrem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: